Makin Panas! KBRI Singapura dan Canberra Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran
Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Riwayat Pendidikan Gibran di Luar Negeri
Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen pencalonan di KPU, Gibran memiliki riwayat pendidikan di sejumlah institusi di luar negeri.
Gibran tercatat pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004.
Setelah itu, ia tercatat menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007.
Baca Juga
UTS Insearch merupakan program persiapan atau pathway menuju pendidikan tinggi. Dalam perkembangannya, institusi tersebut kini dikenal sebagai UTS College.
Persoalan mengenai status dan penyetaraan pendidikan Gibran di Australia menjadi salah satu hal yang turut dibahas dalam persidangan MK.
Dalam sidang yang sama, Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Salah satu dokumen yang disebut adalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch.
Hal tersebut kemudian menjadi bahan pertanyaan hakim karena dokumen yang diserahkan dalam proses penyetaraan pendidikan perlu dilihat bersama dengan keterangan mengenai sistem pendidikan dan program yang ditempuh.
UTS Insearch menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan karena program tersebut merupakan jalur persiapan pendidikan menuju perguruan tinggi.
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Canberra juga memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan Australia dan program pathway.
Baca Juga
Menurut laporan Tirto, Yuli Rahmawati menyampaikan bahwa Pemerintah Australia tidak menyatakan program pathway sebagai pendidikan yang setara dengan senior secondary school atau SMA.
Karena itu, pembahasan di MK tidak hanya berkaitan dengan apakah Gibran pernah mengikuti pendidikan di Australia, tetapi juga bagaimana pendidikan tersebut dikategorikan dan kemudian disetarakan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Hal ini penting karena syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden memiliki ketentuan tersendiri.
Munculnya keterangan bahwa KBRI Singapura dan Canberra tidak memiliki arsip pendidikan Gibran perlu ditempatkan sesuai konteks persidangan.
KBRI pada dasarnya merupakan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri. Tidak ditemukannya dokumen pendidikan seseorang dalam arsip kedutaan tidak otomatis berarti institusi pendidikan yang bersangkutan tidak pernah diikuti.