Politik

Jubir PDIP: Terbongkar di Sidang MK, Gibran Tidak Punya Ijazah Setara SMA

Terbongkar Gibran tidak punya ijazah setara SMA dari UTS Insearch. Semua proses super cepat dan diakali

Jubir PDIP: Terbongkar di Sidang MK, Gibran Tidak Punya Ijazah Setara SMA
Jubir PDIP, Mohamad Guntur Romli (X.com)

fin.co.id- Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyoroti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat 2 Oktober 2026.

Melalui video yang diunggah di akun media sosialnya, Guntur Romli menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya terungkap dalam persidangan tersebut. Salah satunya mengenai dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia.

Guntur menyebut adanya dugaan proses penyetaraan pendidikan Gibran agar bisa ikut dalam Pilpres 2024 lalu.

"Terbongkar Gibran tidak punya ijazah setara SMA dari UTS Insearch. Semua proses super cepat dan diakali," kata Guntur dalam videonya, dikutip pada Sabtu 3 Oktober 2026.

Guntur mengatakan tim penilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Taufiq Damarjati, mengakui dalam persidangan bahwa tidak terdapat ijazah Gibran dari UTS Insearch.

Menurut Guntur, dokumen yang disebut ada bukan merupakan dokumen kelulusan.

"Di hadapan majelis hakim, tim penilai Kementerian Dikdasmen, Taufiq Damarjati mengakui tidak ada ijazah Gibran dari UTS Insearch. Tidak ada Award Certificate, tidak ada diploma. Yang ada hanya Certificate of Attendance. Keterangan hadir, bukan keterangan lulus," ujarnya.

Menurut Guntur, dalam persidangan kementerian menjelaskan bahwa dasar penilaian juga merujuk pada transkrip nilai.

Ia mempertanyakan apakah transkrip nilai dapat menggantikan ijazah sebagai bukti kelulusan.

"Lalu dari mana tamatnya? Jawaban kementerian dibaca dari transkrip nilai. Sejak kapan transkrip menggantikan ijazah?" kata Guntur.

Guntur juga menyinggung penjelasan Dirjen terkait definisi dokumen pendidikan yang dapat disetarakan.

"Definisi yang dibacakan Dirjen Gogot Suharwoto sendiri jelas menyebut bahwa yang disetarakan adalah ijazah, sertifikat, atau diploma. Objeknya tidak ada, tapi surat keterangannya tetap dipaksa terbit," lanjutnya.

Guntur juga menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang secapat kilat.

Ia menyebut permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Pada tanggal yang sama, surat keterangan tersebut langsung diterbitkan.

"Permohonan diajukan daring 6 Agustus 2019, surat keterangan pun terbit 6 Agustus 2019. Verifikasi, penilaian tim, hingga tanda tangan tuntas hanya dalam satu hari," ujarnya.

Berita Terkait