Politik

Jubir PDIP: Terbongkar di Sidang MK, Gibran Tidak Punya Ijazah Setara SMA

Terbongkar Gibran tidak punya ijazah setara SMA dari UTS Insearch. Semua proses super cepat dan diakali

Jubir PDIP: Terbongkar di Sidang MK, Gibran Tidak Punya Ijazah Setara SMA
Jubir PDIP, Mohamad Guntur Romli (X.com)

Guntur kemudian mempertanyakan cepatnya proses tersebut.

"Padahal ini satu-satunya permohonan dari UTS Insearch yang pernah ditangani. Kasus pertama, dokumen paling minim, proses paling kilat, semua demi Gibran," kata dia.

Selain dokumen penyetaraan, Guntur juga menyinggung informasi mengenai arsip pendidikan Gibran.

Ia menyebut perwakilan pendidikan Indonesia di Singapura dan Canberra tidak memiliki arsip pendidikan Gibran.

"Atas pendidikan KBRI Singapura dan Canberra pun sama-sama tak punya arsip pendidikan Gibran," ujarnya.

Guntur kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam videonya, Guntur juga membahas Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban lulusan luar negeri dalam menyerahkan bukti tamat pendidikan menengah.

Guntur menyebut mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pernah menerangkan bahwa ketentuan tersebut lahir dari masukan kementerian.

"Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membebaskan lulusan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti tamat SLTA atau sederajat, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutnya lahir dari masukan kementerian," kata Guntur.

Namun, menurut Guntur, pihak kementerian justru menyatakan tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut.

"Kemudian kementerian menjawab tak punya informasi soal itu. Lalu siapa yang mengusulkan? Apa Hasyim Asy'ari mengarang alias berbohong?" ujar Guntur.

Guntur selanjutnya menyoroti penjelasan kementerian bahwa surat penyetaraan bukan merupakan pernyataan kelulusan.

Menurut dia, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

"Kementerian menegaskan surat penyetaraan bukan pernyataan lulus. Padahal Undang-Undang mensyaratkan Cawapres minimal tamat SMA atau sederajat," katanya.

"Jika suratnya bukan bukti lulus dan dasarnya bukan bukti lulus, dengan apa syarat itu dipenuhi?" lanjut Guntur.

Berita Terkait