Hukum dan Kriminal

Tak Boleh Lagi Digantung! Polri Bikin Aturan Baru, Keluhan ke Reserse Wajib Direspons 1×24 Jam

Polri memperkuat layanan melalui Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) dengan menetapkan standar waktu respons dan tindak lanjut bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi

Tak Boleh Lagi Digantung! Polri Bikin Aturan Baru, Keluhan ke Reserse Wajib Direspons 1×24 Jam
Kapolri melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi di tubuh Polri.

Bukan Berarti Semua Perkara Selesai dalam 3 Hari

Poin ini menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan baru tersebut.

Jika seseorang melaporkan dugaan tindak pidana, proses hukumnya tetap membutuhkan tahapan penyelidikan atau penyidikan.

Penyidik dapat memerlukan waktu untuk memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan ahli, melakukan gelar perkara, hingga menentukan langkah hukum berikutnya.

Yang diperbaiki melalui SPKR adalah kecepatan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian.

Dengan demikian, masyarakat setidaknya memperoleh kepastian bahwa pertanyaan atau konsultasi yang disampaikan sudah diterima dan mendapatkan respons dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Kebijakan ini juga melengkapi mekanisme transparansi yang selama ini sudah dikenal dalam penanganan perkara.

Polri, misalnya, menyediakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai hak pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara.

Ada Ruang Komunikasi Langsung dengan Penyidik

Pembenahan layanan reserse tidak hanya mengandalkan surat-menyurat. Salah satu mekanisme yang diperkuat adalah komunikasi melalui video call antara pelapor dengan penyidik.

Cara ini diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang sedang dihadapi.

Kepala SPKR Polri Brigjen Pol. Daddy Hartadi menyebut perubahan tersebut sebagai sebuah terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah creative breakthrough untuk melayani masyarakat lebih baik,” ungkap Daddy Hartadi.

Dengan adanya forum komunikasi tersebut, pelapor dapat menyampaikan pertanyaan secara langsung. Penyidik kemudian memberikan penjelasan sesuai kewenangan serta informasi yang memang dapat disampaikan.

Berita Terkait