Teriak Maling! Anggota Polda Maluku Diduga Curi Kalung Emas Warga
Penahanan terhadap IP dilakukan setelah Polda Maluku menggelar perkara pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Setelah gelar perkara dilakukan, IP akhirnya ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Ia selanjutnya menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mendalami alat bukti, serta menjalankan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, proses dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran kode etik IP ditangani melalui jalur yang berbeda.
Malawat menjelaskan dugaan tindak pidana ditangani Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani Propam Polda Maluku.
Baca Juga
Menurut dia, kedua proses tersebut tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berlandaskan fakta serta alat bukti yang sah. *
Berita Terkait
Teriak Maling! Anggota Polda Maluku Diduga Curi Kalung Emas Warga
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso