Megapolitan . 04/10/2026, 10:08 WIB

Anggota Damkar Jaktim Terancam Dipecat Usai Tipu Warga Rp70 Juta Modus Rekrutmen

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Jakarta Timur bernama Wintarko Setiawan, 31 tahun. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai petugas Damkar DKI Jakarta.

Akibat tawaran tersebut, Wintarko mengaku mengalami kerugian hingga Rp70 juta.

Polisi kemudian mengonfirmasi bahwa orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut diduga merupakan anggota Damkar Jakarta Timur.

"Iya pelaku terduga anggota damkar. Iya Jaktim. Satu orang," kata Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP I Made Budi kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2026.

Budi mengatakan laporan mengenai dugaan penipuan rekrutmen tersebut telah diterima Polres Jakarta Timur. Namun, saat itu pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap terlapor.

"Laporan sudah diterima oleh Polres, namun apakah terlapor sudah diperiksa atau belum saya belum dapat infonya lagi," ujarnya.

Kini, selain proses hukum di kepolisian, dugaan keterlibatan anggota Damkar tersebut juga tengah diperiksa secara internal oleh Pemprov Jakarta dan Dinas Gulkarmat.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi pemberhentian sebagaimana ditegaskan Pemprov Jakarta siap dijatuhkan kepada oknum tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com