Nasional . 04/10/2026, 07:33 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto ikut menyoroti polemik antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi dalam sidang perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sorotan Henri muncul setelah Rullyandi tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Rullyandi sebelumnya menyebut persidangan perkara tersebut ilegal dalam sebuah talkshow. Pernyataan itu kemudian dikonfirmasi Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan pihak terkait, Militan Gibran 08 Nusantara.
Arsul mempertanyakan sikap Rullyandi yang tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.
"Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai Ahli," ujar Arsul dalam persidangan.
Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK. Namun, ia tidak mencabut pernyataannya mengenai legalitas persidangan tersebut.
Persoalan itu berujung pada keputusan majelis hakim. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan keterangan Rullyandi diterima secara tertulis, tetapi ia tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan di hadapan persidangan. Rullyandi kemudian diminta meninggalkan ruang sidang.
Menanggapi polemik tersebut, Prof Henri Subiakto mempertanyakan sikap seorang ahli yang ingin agar hakim memutus perkara sesuai pandangan hukumnya, tetapi pada saat yang sama menyebut persidangan yang dipimpinnya ilegal.
"Ingin agar para Hakim Konstitusi memutus sesuai pandangan hukumnya, tapi cara 'mempengaruhi' agar pendapatnya diikuti, malah dengan menuduh bahwa para hakim dan institusinya itu ilegal dalam bersidang," tulis Henri dalam pernyataan tertulis. dikutip pada Minggu 4 Oktober 2026.
Menurut Henri, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sikap yang semestinya diambil hakim ketika seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru mempertanyakan legalitas forum tempat ia memberikan keterangan.
"Kalau kita jadi hakim konstitusi, apa yang akan kita lakukan? Mengikuti Ahli yang menuduh kita ilegal, atau mengabaikan dan mengusir si penuduh yang merasa sudah paling ahli?" kata Henri.
Henri juga menyinggung persoalan kewenangan dalam menentukan keabsahan persidangan MK. Menurut dia, dalam perspektif hukum tata negara, penyelenggaraan dan hukum acara persidangan MK berada dalam kerangka kewenangan lembaga tersebut sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
Ia mengingatkan bahwa pihak luar tetap dapat memberikan kritik terhadap proses persidangan atau menyatakan adanya dugaan persoalan hukum. Namun, pandangan tersebut tidak serta-merta mengubah status hukum persidangan yang sedang berjalan.
"Perlu diketahui, secara hukum Tata Negara yang punya kewenangan menilai legal tidaknya sebuah sidang MK adalah Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri," ujar Henri.
Henri kemudian merujuk pada Pasal 24C UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah. Ia menekankan posisi MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan konstitusional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media