Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Dokumen Pendidikan Palsu Saat Cawapres 2024
Laporan tersebut dibuat Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat (Pejabat) di SPKT Bareskrim Polri, Sabtu, 3 Oktober 2026.
fin.co.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Laporan tersebut dibuat Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat (Pejabat) di SPKT Bareskrim Polri, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, pelapor menduga terdapat keterangan yang tidak benar dalam dokumen pendidikan yang digunakan Gibran. Tidak hanya Gibran, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut juga dilaporkan agar dapat diperiksa polisi.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan laporan tersebut berfokus pada dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam surat keterangan pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Baca Juga
"Ada dua objek dalam surat ini yang ingin kami ingin laporkan pertama, dugaan mengeluarkan surat palsu, menerbitkan surat palsu atau surat yang di dalamnya keterangan yang tidak benar. Apa palsu atau keterangan tidak benar? Yakni yang menyatakan grade 12 UTS ini yang setara dengan SMK peminatan akuntansi dan kejuruan," ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Khozinudin, pihaknya menduga dokumen tersebut memiliki persoalan pada bagian isi. Karena itu, penyidik diminta mendalami kebenaran keterangan yang tercantum di dalamnya.
"Ada dugaan dokumennya ini isinya palsu, atau keterangan dalam dokumen ini tidak benar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihak yang menerbitkan dokumen dilaporkan karena diduga membuat keterangan yang tidak benar. Sementara pihak yang menggunakan dokumen tersebut juga dilaporkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Pertama yang menerbitkannya, kami duga melanggar Pasal 391 ayat 1, yang menggunakannya Pasal 391 ayat 2," ujarnya.
Meski demikian, Khozinudin menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Baca Juga
"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat termasuk isinya," kata Ahmad.
Pelapor Soroti Keterangan Grade 12 UTS
Salah satu bagian dokumen yang menjadi sorotan pelapor adalah keterangan mengenai grade 12 UTS yang disebut setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Khozinudin mengatakan pihaknya ingin polisi memeriksa apakah Gibran benar-benar telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
"Fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya, bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu," ujar Khozinudin.
Berita Terkait
Profil Irjen Mahmud Nazly Harahap, Ahli di Bidang Intelkam