Hukum dan Kriminal

Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong, Imipas Diminta Benahi 11 Hal Ini

Ombudsman RI menyerahkan sejumlah saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai tindak lanjut atas temuan dalam kunjungan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong, Imipas Diminta Benahi 11 Hal Ini
Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

"Penertiban ini kami harapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa, kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya," ucap Syafrida.

Ketiga, Kementerian Imipas diminta memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang setara.

Syafrida menekankan bahwa kesetaraan menjadi salah satu poin utama yang harus dibenahi, sehingga tidak ada warga binaan yang memperoleh perlakuan khusus sementara lainnya mendapatkan perlakuan berbeda.

Keempat, pengawasan internal perlu diperkuat. Pengawasan melekat dan pengawasan secara berjenjang harus dilakukan secara berkesinambungan oleh jajaran pengawas di lingkungan Kementerian Imipas.

Kelima, kementerian diminta mengevaluasi pola penempatan serta sistem rotasi petugas.

Keenam, manajemen penempatan warga binaan juga perlu dievaluasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan prinsip kesetaraan perlakuan sebagaimana poin sebelumnya benar-benar dapat diterapkan.

Ketujuh, Ombudsman meminta mekanisme pencegahan terhadap pungutan liar dan praktik transaksional diperkuat.

Menurut Syafrida, praktik tersebut berpotensi tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga dapat terjadi di antara sesama warga binaan.

"Karena ini kami setelah kami melakukan sidak di Cibinong, kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pak Irjen, yang datang langsung ke Ombudsman maupun menyampaikan melalui surat, bahwa ini, praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan," kata Syafrida.

Ombudsman juga menyoroti potensi kekerasan terhadap warga binaan yang tidak mampu memenuhi permintaan uang dari warga binaan lainnya.

Syafrida mengatakan persoalan tersebut tidak boleh diabaikan karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia di dalam lapas. Ia mencontohkan adanya dugaan kekerasan terhadap warga binaan yang tidak mampu memberikan uang kepada kepala kamar.

Menurutnya, warga binaan yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga dapat mengalami tindakan kekerasan, termasuk dengan menggunakan benda yang telah dibakar hingga menimbulkan luka.

"Ini penting untuk dilakukan karena kemungkinan praktik ini terjadi di antara sesama warga binaan," ucapnya.

Kedelapan, Ombudsman meminta Kementerian Imipas menjamin akses bagi lembaga pengawas eksternal, termasuk Ombudsman, maupun pihak lain yang memiliki tugas pengawasan terhadap pelayanan publik.

"Jadi kami berharap dengan peristiwa ini, kami diberikan akses seluas-luasnya untuk bisa setiap waktu yang diperlukan untuk kami melakukan pengecekan terkait dengan pelayanan dan tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia," paparnya.

Berita Terkait