Hukum dan Kriminal

Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong, Imipas Diminta Benahi 11 Hal Ini

Ombudsman RI menyerahkan sejumlah saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai tindak lanjut atas temuan dalam kunjungan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong, Imipas Diminta Benahi 11 Hal Ini
Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Kesembilan, Kementerian Imipas diminta melakukan evaluasi secara sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan, bukan hanya menyelesaikan persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong.

Kesepuluh, upaya yang berpotensi mengarah pada penyuapan harus dicegah dan ditindak. Langkah tersebut diminta diterapkan terhadap seluruh jajaran.

Kesebelas, hasil pemeriksaan dan evaluasi diminta disampaikan secara berkala serta terbuka.

Menurut Ombudsman, penyampaian hasil tersebut tidak hanya ditujukan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, tetapi juga kepada Ombudsman dan pihak terkait lainnya.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengawasan dan evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan sebelas rekomendasi tersebut, Ombudsman berharap persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata. Perbaikan diharapkan dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola lapas dan rutan secara lebih menyeluruh di Indonesia.

Berita Terkait