Megapolitan . 05/10/2026, 19:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meninjau langsung Sistem Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS) di Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam kunjungannya, Pramono melihat proses penanganan sampah yang terbawa aliran Sungai Ciliwung dari kawasan hulu. Fasilitas tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk mengurangi sampah yang nantinya mengalir hingga Pintu Air Manggarai.
"Secara khusus saya ingin melihat sampah yang ditangani dari ujung. Karena sampah ini ditangani dari ujung sebelum masuk ke Manggarai," kata Pramono.
Menurut Pramono, SSTBS tidak sekadar berfungsi sebagai penyaring sampah sungai. Sampah yang berhasil ditangkap kemudian dipilah dan diproses melalui sejumlah tahapan, seperti pencacahan dan pengolahan material.
Tujuannya agar sampah yang masih memiliki nilai manfaat tidak langsung berakhir menjadi residu.
"Dari Sungai Ciliwung inilah kemudian hampir 30% sampah bisa diambil, diolah di sini. Sebagian untuk menjadi organik, dan sebagian residu, sebagian lagi dipres untuk kebutuhan beberapa industri yang ada di sekitaran sini," ungkapnya.
Ia menilai sistem tersebut membuat penanganan sampah menjadi lebih terintegrasi, mulai dari pengambilan di aliran sungai hingga proses pengolahan.
"Sehingga dengan demikian penanganan sampah tidak lagi secara parsial, tetapi secara lebih holistik dan terencana," sambung Mas Pram.
Diolah Jadi Kompos hingga Bahan RDF
Berbagai material yang dihasilkan dari proses pengolahan di SSTBS dapat dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan.
Material tersebut antara lain diolah menjadi kompos dan woodchip, serta dapat digunakan sebagai bahan baku refuse-derived fuel (RDF). Sebagian material juga dapat dimanfaatkan dalam proses pembuatan kompos dan pengembangan maggot.
Selain sampah dari aliran sungai, fasilitas tersebut juga menangani bulky waste, yakni sampah berukuran besar yang membutuhkan penanganan khusus.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta ingin mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini berorientasi pada konsep angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.
Perubahan pola tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah.
Tidak hanya mengandalkan SSTBS, Pemprov DKI juga berencana membangun fasilitas serupa di 11 titik hulu sungai lainnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media