Megapolitan . 05/10/2026, 19:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Lokasi yang direncanakan meliputi Kali Sunter, Cipinang, Jati Kramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan Cakung.
"Kalau RDF Rorotan, RDF Bantar Gebang, sel, TPS 3R berjalan dengan baik, dan tempat ini juga bisa mengurangi beban sampah yang ke Manggarai, saya yakin penanganan sampah di Jakarta relatif tertangani dengan baik," terangnya.
Puluhan Pelanggar Sampah Sudah Disanksi
Upaya pembenahan persampahan Jakarta juga dilakukan melalui penegakan aturan terhadap pihak yang melanggar.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemprov DKI Jakarta mencatat 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan telah dikenai sanksi.
Selain itu, sebanyak 44 pihak juga mendapatkan sanksi karena membuang maupun membakar sampah secara sembarangan.
Pramono berharap penindakan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan dengan penanganan ketegasan ini, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik. Apalagi sekarang ini kita sedang menghadapi El Nino dalam waktu cukup panjang, hujan turun terbatas," harapnya.
Pramono juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan persoalan sampah, terutama di tengah kondisi cuaca yang relatif kering.
Menurutnya, tumpukan sampah juga dapat menjadi salah satu pemicu kebakaran apabila tidak dikelola dengan baik.
"Berkaitan dengan persampahan ini benar-benar ditangani secara baik karena kebakaran beberapa kali juga terjadi karena orang buang puntung rokok di persampahan dan mengakibatkan kebakaran yang ada di Jakarta," tukasnya.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media