Miris! 620 Pegawai Kemensos Terlibat Judi Online, Bakal Diganjar Hukuman Berat
Kemensos menjatuhi hukuman disiplin berat kepada 620 pegawai yang terbukti terlibat judi online berdasarkan hasil pendalaman Itjen.
fin.co.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada 620 pegawai yang terbukti terlibat aktivitas judi online (judol). Jumlah tersebut merupakan 32,63 persen dari lebih dari 1.900 pegawai yang sebelumnya masuk dalam data indikasi transaksi judol.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, Selasa, 6 Oktober 2026, bahwa penetapan sanksi tersebut dilakukan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap data yang diterima dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
620 Pegawai Terbukti Melanggar Disiplin Berat
Data laporan hasil analisis PPATK sebelumnya menyebut 1.900 pegawai Kemensos di pusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judol. Nilai transaksi tersebut rata-rata mencapai Rp4 juta, sedangkan akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.
Setelah dilakukan pendalaman, Itjen Kemensos mengelompokkan tingkat pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pegawai.
Baca Juga
"Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen," kata Saifullah.
Selain 620 pegawai yang masuk kategori pelanggaran disiplin berat, Itjen Kemensos mencatat 719 pegawai atau 37,84 persen melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sementara itu, 561 pegawai atau 29,53 persen tercatat melakukan pelanggaran disiplin sedang.
Sanksi Berbeda untuk PPPK dan PNS
Kemensos menerapkan jenis hukuman yang berbeda sesuai status kepegawaian. Mensos Saifullah menjelaskan, bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman disiplin tingkat berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.
Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hukuman disiplin tingkat berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga
Mensos juga memastikan Kemensos telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap salah seorang PNS. Dalam SK tersebut, sanksinya berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Meski tidak menjelaskan secara spesifik, Mensos memastikan penerbitan SK tersebut telah dilakukan. "Satu ya, satu," cetusnya.
Pemberian sanksi tersebut disesuaikan dengan aturan Permensos Nomor 5 Tahun 2023. Parameter yang digunakan mencakup intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta rentang waktu penayangan judol, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
Mensos Saifullah menegaskan pengawasan terhadap pegawai akan terus diperkuat. Kemensos juga menyatakan akan mengambil tindakan terhadap pegawai yang kembali melakukan pelanggaran.
"Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik," kata Saifullah.