Politik . 07/10/2026, 16:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih membuka kemungkinan adanya tindak lanjut melalui lembaga lain.
Deddy mengatakan pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing dapat menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Selain jalur hukum, Deddy menyebut DPR memiliki sejumlah instrumen politik yang menurutnya dapat digunakan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Ia menyebut pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket sebagai opsi yang dapat dipertimbangkan DPR.
"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," ujarnya.
Deddy juga menyoroti pertimbangan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Atas pertimbangan tersebut, Deddy menilai terdapat persoalan yang perlu ditelusuri terkait pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," ungkapnya.
Deddy selanjutnya mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan Gibran. Ia menduga terdapat persoalan hukum dalam dokumen persyaratan yang disampaikan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," ujar Deddy.
Pertimbangan MK
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara tersebut merupakan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang salah satu dalilnya berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media