Politik . 07/10/2026, 16:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pemeriksaan perkara, MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang diserahkan Gibran kepada KPU ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Hakim MK Arsul Sani.
MK kemudian mengaitkan dokumen tersebut dengan ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai proses penyetaraan ijazah.
Berdasarkan keterangan kementerian dalam persidangan, pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah membutuhkan dokumen berupa ijazah, diploma, sertifikat, atau hasil belajar sesuai jenjang pendidikan yang akan disetarakan. Dokumen tersebut juga dapat berupa surat keterangan yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Namun, dalam pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, meski dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media