Politik . 08/10/2026, 09:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) Partai Demokrat, Yan Harahap angkat bicara terkait peluang DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Yan Harahap menilai, DPR perlu terlebih dahulu memahami secara menyeluruh substansi putusan MK sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.
“Yang paling penting adalah DPR membaca secara utuh putusan MK dan mengidentifikasi apa yang menjadi persoalan serta lembaga mana yang memiliki kewenangan menindaklanjutinya,” kata Yan kepada awak media di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut dia, DPR memiliki berbagai instrumen konstitusional yang dapat digunakan apabila hasil kajian menunjukkan adanya persoalan yang memang membutuhkan penyelidikan.
Hak angket, kata Yan, tetap dapat menjadi salah satu pilihan. Namun, penggunaannya seharusnya dilakukan setelah persoalan yang hendak ditindaklanjuti telah teridentifikasi secara jelas.
“Tetapi jangan sampai instrumennya didahulukan sebelum persoalannya jelas,” tegas Yan.
Yan juga mengingatkan agar putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak ditafsirkan hanya berdasarkan bagian tertentu.
Menurutnya, pembacaan secara parsial berpotensi memunculkan berbagai interpretasi yang justru memperpanjang polemik di tengah masyarakat.
“Apalagi ini menyangkut persoalan yang sangat sensitif dan terkait kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tuturnya.
Karena itu, dia mendorong lembaga-lembaga negara yang berkepentingan untuk melihat keseluruhan isi putusan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Ia menilai persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu mendapatkan penyelesaian yang jelas sehingga tidak terus menjadi bahan spekulasi publik.
Dia berharap persoalan mengenai ijazah Gibran dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menilai polemik yang terus berlangsung tanpa kepastian justru dapat memperpanjang perdebatan di masyarakat.
“Malu kita sama bangsa lain, bahwa di negara kita ini masih berkutat persoalan ijazah pemimpinnya yang tak kunjung usai,” ujar Yan.
Menurut Yan, apabila masih terdapat hal yang membutuhkan klarifikasi atau tindak lanjut, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus menjalankan fungsi tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media