Hukum dan Kriminal . 08/10/2026, 10:14 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pelarian Tatang Winata (TW), Direktur PT TSI yang menjadi tersangka kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, berakhir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Tatang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri ketika proses penyidikan kasus tersebut berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tatang ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” katanya.
Penangkapan bermula ketika penyidik mendapatkan informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengenai kedatangan seseorang yang masuk dalam kategori subject of interest (SOI).
Orang tersebut diketahui bernama Tang Tatang Winata dan baru tiba dari Seoul, Korea Selatan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan petugas Imigrasi dan mendatangi lokasi pemeriksaan. Sekitar pukul 20.00 WIB, Tatang akhirnya diamankan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua unit ponsel, paspor, serta KTP atas nama Tatang Winata.
Setelah ditangkap, Tatang langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Bareskrim Polri.
Tatang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan kegiatan importasi ilegal.
Barang yang diduga diimpor secara ilegal tersebut berupa ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Dalam kasus ini, Tatang bersama tersangka berinisial MT diduga memiliki peran dalam membantu pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal.
Sementara tersangka lainnya, DCP, yang merupakan warga negara China, diduga bertugas mengendalikan aktivitas importasi barang elektronik berupa ponsel.
Peran DCP disebut mencakup pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusinya di wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp253 miliar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media