Hukum dan Kriminal . 08/10/2026, 10:14 WIB

Kabur ke Luar Negeri, Tersangka Importasi Ponsel Ilegal Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan tertangkapnya Tatang setelah kembali dari Korea Selatan, proses penyidikan perkara dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi tersebut kini berlanjut dengan pemeriksaan terhadap tersangka di Bareskrim Polri. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com