Hukum dan Kriminal . 08/10/2026, 10:14 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan tertangkapnya Tatang setelah kembali dari Korea Selatan, proses penyidikan perkara dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi tersebut kini berlanjut dengan pemeriksaan terhadap tersangka di Bareskrim Polri. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media