Politik . 08/10/2026, 10:50 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah yang setara dengan jenjang SMA. Langkah ini langsung memantik respons positif dari PKS.
Politikus PKS, Mardani Ali Sera, terang-terangan mengapresiasi keberanian MK dalam mengambil keputusan tersebut.
"Bravo, MK. Keputusan yang berani dan jujur," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2026.
Mardani menilai lembaga tersebut telah menjalankan perannya secara optimal sebagai penjaga konstitusi. Mengenai dorongan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas polemik status pendidikan Gibran, ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada DPR.
"Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab," kata Mardani.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan administrasi pencalonan Gibran.
Menurut Deddy, salah satu opsi yang tersedia adalah pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket DPR.
"Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket," ujar Deddy Sitorus dalam pernyataannya yang disebarkan kepada wartawan, 7 Oktober 2026.
Deddy menilai putusan MK dapat menjadi pijakan untuk kembali memeriksa persoalan persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ia menyoroti bagian putusan yang membahas tidak ditemukannya bukti mengenai kepemilikan ijazah setara SMA oleh Gibran saat proses pencalonan.
"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," ujarnya.
MK sebelumnya memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasan yang menjadi dasar adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.
Mahkamah juga menyatakan para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media