Politik . 08/10/2026, 10:50 WIB

PKS Kasih Acungan Jempol ke MK yang Berani dan Jujur Soal Polemik Ijazah Gibran: Perlu Pansus?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

Meski perkara tidak dapat diterima, pembahasan mengenai dokumen pendidikan Gibran turut muncul dalam pertimbangan Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2026.

Adies menjelaskan, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berada dalam kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Adies.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com