Nasional . 08/10/2026, 06:14 WIB

TikTok Tutup 9 Juta Akun Anak, Meta Nonaktifkan 184 Ribu Akun

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun. Sejumlah platform digital telah melakukan penonaktifan akun anak sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban berdasarkan PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun anak. Sementara itu, Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Untuk Meta, penonaktifan tersebut mencakup 85 ribu akun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Selain itu, sebanyak 22,5 juta akun anak juga telah dipindahkan ke kategori akun remaja atau teen account.

Meski langkah tersebut dinilai sebagai perkembangan dalam penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital, pemerintah masih menemukan persoalan pada sistem teen account milik Meta.

"Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Rabu 7 Oktober 2026.

Menurut Meutya, perhatian pemerintah tidak berhenti pada jumlah akun anak yang berhasil dinonaktifkan. Keamanan fitur yang masih dapat digunakan anak juga menjadi bagian penting dalam menilai kepatuhan platform digital.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah Threads. Platform media sosial milik Meta tersebut disebut belum menyampaikan laporan mengenai penonaktifan akun anak maupun langkah lain terkait pemenuhan kewajiban PP Tunas kepada Kemkomdigi.

"Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads," ujar dia.

Ada Tujuh Risiko yang Dipantau Pemerintah

Meutya menjelaskan pemerintah menggunakan sejumlah indikator untuk menilai tingkat keamanan sebuah platform digital bagi anak. Setidaknya terdapat tujuh risiko yang menjadi perhatian.

Risiko tersebut mencakup kemungkinan anak melakukan kontak dengan orang lain, paparan konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, hingga kesehatan mental.

Salah satu persoalan yang masih ditemukan pada fitur teen account adalah kemungkinan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak mereka kenal.

"Di antara yang kami temukan untuk teen accounts masih memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah," ujarnya.

Karena itu, pemerintah menilai penonaktifan akun saja belum cukup untuk menunjukkan bahwa sebuah platform telah sepenuhnya memenuhi standar perlindungan anak.

Bukan Sekadar Menonaktifkan Akun

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com