Nasional . 08/10/2026, 06:29 WIB

Usai Polemik Pendidikan Gibran, Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie Usul Syarat Ijazah Capres-Cawapres Dihapus

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan perubahan aturan terkait syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, persyaratan ijazah sebaiknya tidak lagi menjadi syarat mutlak seseorang untuk maju dalam kontestasi Pilpres.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satunya mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jimly menilai persoalan administrasi pendidikan tidak semestinya menjadi fokus utama dalam menentukan seseorang layak memimpin negara. Menurut dia, keputusan akhir mengenai seorang calon presiden dan wakil presiden semestinya berada di tangan rakyat melalui pemilu.

"Jadi ijazah ini ini kan urusan administrasi pendidikan syarat mutlak untuk memimpin sebuah negara," kata Jimly kepada wartawan di kawasan MK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Jimly bahkan mengusulkan agar ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut dihapus dari Undang-Undang Pemilu.

"Kalau menurut saya dihilangkan saja syarat ijazah itu di undang-undang, undang-undang Pilpres dihapus saja syarat sarjana, enggak apa-apa," lanjut dia.

Menurut Jimly, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon pemimpin menunjukkan demokrasi Indonesia masih berkutat pada persoalan administratif.

Ia menilai energi publik justru banyak tersita untuk memperdebatkan persoalan ijazah selama bertahun-tahun, sementara penilaian terhadap kapasitas seorang pemimpin seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.

Jimly mengatakan masyarakat tetap dapat diberi informasi mengenai latar belakang pendidikan seorang kandidat sebelum menentukan pilihan.

"Yang penting dikasih tahu. Ini tamat SD, ini cuman tamat TK. Iya kan? Dia enggak punya sarjana. Tapi kalau rakyat percaya, dipilih. Kenapa enggak begitu kita?", tuturnya.

Untuk memperkuat pandangannya, Jimly menyinggung sejumlah tokoh yang menurutnya memiliki perjalanan pendidikan berbeda tetapi tetap mampu memperoleh kepercayaan publik. Ia antara lain menyebut Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dan Buya Hamka.

Namun, pandangan Jimly berbeda ketika membahas calon anggota legislatif.

Ia justru mengusulkan agar persyaratan pendidikan bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD dinaikkan menjadi minimal lulusan S1.

Menurutnya, peningkatan syarat tersebut dapat menjadi salah satu cara mendorong kualitas pendidikan publik sekaligus memperbaiki kualitas representasi politik di lembaga legislatif.

"Tapi sebaliknya sebaliknya untuk calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota dan anggota DPD kalau menurut saya ini sebaiknya ditingkatkan syaratnya harus S1," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com