Nasional . 08/10/2026, 06:29 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Pernyataan Jimly muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga menjelaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media