Kesehatan

Astaga! Ada Galon Guna Ulang Berusia 20 Tahun Masih Beredar, DPR Minta Pemerintah Bertindak

Komisi VII DPR meminta pemerintah menetapkan batas usia pakai galon guna ulang berdasarkan kajian ilmiah demi keamanan konsumen.

Astaga! Ada Galon Guna Ulang Berusia 20 Tahun Masih Beredar, DPR Minta Pemerintah Bertindak
Komisi VII DPR meminta pemerintah menetapkan batas usia pakai galon guna ulang.

fin.co.id - Temuan galon guna ulang yang telah berusia 20 tahun tetapi masih digunakan menjadi perhatian Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Ia meminta pemerintah menetapkan batas usia pakai maksimal berdasarkan kajian ilmiah agar masyarakat mendapat kepastian mengenai keamanan galon yang digunakan untuk air minum.

Menurut Novita, aturan tersebut perlu mengutamakan keselamatan konsumen dan tidak terseret persaingan antarmerek. Ia menegaskan, pengawasan DPR terhadap keamanan produk harus berfokus pada perlindungan masyarakat, bukan pada kepentingan merek tertentu.

"Kami dorong agar pemerintah, di sini ada Kementerian Perindustrian untuk segera menetapkan batas usia pakai maksimal yang aman," kata Novita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menilai, penetapan batas usia pakai tidak bisa dilakukan tanpa landasan yang jelas. Kajian ilmiah diperlukan untuk mendukung ketentuan pemerintah sekaligus memastikan galon guna ulang yang beredar memenuhi standar keamanan penggunaan.

DPR Minta Keamanan Galon Tidak Dikaitkan dengan Persaingan Merek

Novita menekankan bahwa persoalan keamanan galon guna ulang tidak seharusnya dipandang sebagai persaingan antara satu merek dan merek lainnya. Baginya, fungsi pengawasan dan legislasi DPR berorientasi pada keamanan produk yang digunakan masyarakat.

"Di sinilah fungsi legislasi di mana yang kami awasi itu bukan mereknya. Di sini isu tentang persaingan merek A ke merek B itu harus ditepis karena DPR RI tidak melihat mereknya," ujar Novita.

Ia mengungkapkan pernah menemukan galon guna ulang yang sudah berusia 20 tahun, tetapi masih digunakan. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya ketentuan yang mengatur batas usia pakai maksimal secara aman.

Novita juga menyebut perlindungan terhadap keamanan konsumsi masyarakat memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28 serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari kerangka perlindungan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya dan pengelolaan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Kami melihat tentang keamanan konsumsi masyarakat di mana kerangka ideologis sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang," ucapnya.

Keluhan Konsumen Jadi Perhatian dalam Penetapan Batas Usia Galon

Sementara itu, pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) selama 2024-2026 mencatat beragam keluhan konsumen terkait galon guna ulang. Keluhan tersebut mencakup kondisi galon yang kusam dan retak hingga dugaan peredaran galon berusia tua.

Selain kondisi fisik galon, paparan panas, sinar ultraviolet (UV), serta proses pencucian juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan ketika menilai keamanan dan kelayakan galon guna ulang.

Berbagai persoalan tersebut memperkuat pentingnya penetapan batas usia pakai maksimal yang mengacu pada kajian ilmiah. Ketentuan yang jelas diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian mengenai standar keamanan penggunaan galon guna ulang.

Berita Terkait