Kesehatan

Dinkes Banten Raih Penghargaan Informatif, Dirut RSUD Banten Beri Apresiasi

Prestasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026 mendapat apresiasi dari jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Dinkes Banten Raih Penghargaan Informatif, Dirut RSUD Banten Beri Apresiasi
Direktur Utama RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho.

fin.co.id – Prestasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026 mendapat apresiasi dari jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Penghargaan yang diberikan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan Dinkes Banten dalam menyediakan akses informasi yang transparan dan mudah dijangkau masyarakat.

Direktur Utama RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Dinkes Banten dalam memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Menurutnya, transparansi informasi memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan kesehatan di Provinsi Banten.

"Kami sangat senang dan mendukung keterbukaan informasi di dinas kesehatan prov banten untuk menunjang pembangunan kesehatan di Banten," Kata Danang kepada fin.co.id, Jumat, 6 November 2026.

Danang juga menegaskan, RSUD Banten akan meningkatkan keterlibatannya dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan lebih aktif dalam menyampaikan semua informasi sesuai jenisnya kepada publik," kata Danang.

Sebelumnya, Dinkes Provinsi Banten berhasil memperoleh predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten pada Kamis, 5 November 2026.

Dalam evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten, Dinkes berhasil meraih posisi ke-15 dengan perolehan nilai 99,00.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda penganugerahan keterbukaan informasi publik yang berlangsung pada November 2026. Capaian ini menjadi bentuk pengakuan atas upaya badan publik dalam menjalankan kewajiban menyediakan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Predikat Badan Publik Informatif sendiri merupakan tingkatan tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini diberikan kepada lembaga yang dinilai mampu mengelola sekaligus memberikan akses informasi secara optimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penilaian dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Dalam tahapan tersebut, sejumlah indikator digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan serta pelayanan informasi oleh masing-masing badan publik.

Aspek yang dievaluasi meliputi kelengkapan fasilitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mutu informasi yang dipublikasikan, hingga keseriusan organisasi dalam menerapkan prinsip transparansi.

Tidak hanya itu, kesiapan pendanaan dan sumber daya manusia juga menjadi bagian dari penilaian. Kemampuan lembaga dalam menangani sengketa informasi serta penggunaan teknologi digital, termasuk website dan kanal layanan elektronik, turut diperhitungkan.

Keberhasilan tersebut menempatkan Dinkes Banten sebagai salah satu OPD Pemerintah Provinsi Banten yang memperoleh predikat informatif dalam evaluasi tahun ini.

Berita Terkait