Politik . 09/10/2026, 17:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak harus ditindaklanjuti melalui penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR. Menurut dia, Komisi II DPR dapat memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran.
"Kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket, enggak perlu ada pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja. Komisi II panggil penyelenggara pemilu," kata Doli, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pemanggilan penyelenggara pemilu dapat menjadi langkah untuk mengklarifikasi tahapan pencalonan Gibran, khususnya terkait pemeriksaan dan verifikasi persyaratan pendidikan calon wakil presiden saat proses pemilu berlangsung.
Doli menilai, penjelasan dari KPU dan Bawaslu diperlukan untuk memperjelas persoalan yang kembali menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia turut menyoroti perdebatan mengenai keberadaan bukti ijazah Gibran dalam perkara yang telah diperiksa oleh MK.
Menurut Doli, apabila dokumen ijazah tersebut memang tersedia, keberadaannya menjadi hal yang perlu dijelaskan dalam konteks persidangan. Ia pun mempertanyakan alasan dokumen tersebut tidak diperlihatkan dalam proses pemeriksaan perkara di MK.
"Kalau memang punya ijazah, ya, kenapa tidak kemarin ditunjukkan di dalam Mahkamah Konstitusi?" cetus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Doli membedakan upaya meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran dengan wacana pemakzulan wakil presiden. Ia mengatakan, jika persoalan tersebut berkembang menjadi usulan pemakzulan, DPR harus memiliki dasar konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pembahasan pemakzulan dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum berat atau kondisi ketika seorang wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatannya. Doli menegaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam konstitusi sehingga tidak harus selalu diawali dengan hak angket atau pembentukan pansus.
"Kalau mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu pansus. Langsung nyatakan saja. Kan prosedurnya jelas," kata Doli.
Meski demikian, ia menyebut kelanjutan wacana pemakzulan sangat bergantung pada sikap dan kesepakatan partai-partai politik, terutama yang memiliki perwakilan di DPR. Menurut Doli, persoalan tersebut tidak terlepas dari dinamika dan konsensus politik di parlemen.
"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ucapnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, apabila DPR menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemakzulan, pendapat tersebut selanjutnya dapat diperiksa oleh MK untuk dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan konstitusi.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR memenuhi persyaratan konstitusional, proses selanjutnya dapat diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila persyaratan konstitusional tidak terpenuhi, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan melalui tahapan berikutnya.
"Kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pernyataan DPR itu tidak memenuhi dari Konstitusi, selesai. Tapi kalau misalnya dia, betul pernyataan DPR itu, dikembalikan ke DPR, dibawa, diajukan ke MPR. Kan itu prosedurnya," jelasnya.
Doli kembali menegaskan bahwa penggunaan hak angket bukan merupakan tahapan wajib untuk memulai pembahasan pemakzulan. Namun, ia membuka kemungkinan pembentukan pansus apabila diperlukan untuk menelusuri bukti dugaan pelanggaran dalam proses selanjutnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media