Politik . 09/10/2026, 08:26 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Usulan tersebut muncul setelah MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menilai pertimbangan MK tersebut perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Edo, tindak lanjut terhadap persoalan itu bukan berarti mengabaikan ataupun menggugat kembali putusan MK.
Sebaliknya, DPR tetap harus menghormati putusan tersebut sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.
"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Oktober 2026.
Edo menjelaskan, UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Dia merujuk Pasal 7A UUD NRI 1945 yang mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila memenuhi alasan konstitusional yang ditetapkan.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian tersebut, mulai dari pernyataan pendapat DPR hingga pemeriksaan dan putusan MK sebelum proses selanjutnya dilakukan di MPR.
Edo mengatakan, apabila ditemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional terkait pemenuhan persyaratan wakil presiden, DPR memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan sesuai mekanisme konstitusi.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh, menurut dia, adalah membentuk pansus untuk menyelidiki persoalan tersebut secara menyeluruh.
"Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Edo.
Dia menegaskan, pembentukan pansus bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mengambil alih kewenangan lembaga negara lain. Pansus, jika dibentuk, harus berfokus pada klarifikasi dan verifikasi fakta secara objektif.
Edo menyebut sejumlah hal yang perlu diperiksa, mulai dari keberadaan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran, proses penyetaraan ijazah, pihak yang melakukan verifikasi, hingga kesesuaian prosedurnya dengan ketentuan hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media