Politik . 09/10/2026, 08:26 WIB

PKB Usul Bentuk Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," kata dia.

Jika proses pengawasan dan penyelidikan DPR menemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional tersebut, Edo mengatakan DPR dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

PKB merupakan partai politik yang dipimpin Muhaimin Iskandar. Pada Pilpres 2024, Muhaimin menjadi calon wakil presiden yang berpasangan dengan Anies Baswedan, bersaing dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Setelah kontestasi pilpres berakhir, PKB bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Muhaimin Iskandar kemudian dipercaya menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Posisi tersebut menempatkan Muhaimin dan sejumlah kader PKB dalam pemerintahan yang dipimpin pasangan Prabowo-Gibran. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com