Hukum dan Kriminal . 09/10/2026, 05:40 WIB

Polisi Buru Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Rekrutmen di KM Maulana 23

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) ke tahap penyidikan. Polisi kini memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan ABK tersebut, menyusul terungkapnya kasus penganiayaan terhadap empat pekerja kapal pencari cumi KM Maulana 23.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, penanganan perkara TPPO telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu 7 Oktober 2026.

"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Alrasyidin didampingi Kasat Reskrim AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.

Alrasyidin menegaskan, pemberantasan TPPO dengan modus perekrutan ABK menjadi salah satu prioritas jajarannya. Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa yang menimpa pekerja kapal.

"Sebagai upaya kita mencari jariyah, mari kita jadikan momentum ini agar tidak terjadi hal seperti ini pada massa yang akan datang,” kata dia.

Menurut Alrasyidin, kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem perlindungan yang lebih baik bagi ABK yang bekerja di wilayah perairan.

Meski penyidikan telah berjalan, kepolisian belum membeberkan jumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik TPPO tersebut. Polisi beralasan, informasi mengenai strategi penyelidikan belum dapat disampaikan kepada publik.

"Untuk teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu pengungkapan," ucapnya.

Alrasyidin memastikan kepolisian akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menekan tindak kejahatan di laut, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Karena di atas air, kita tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus kita perbaiki. Ini menjadi momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder," katanya.

Kasus dugaan penganiayaan dan TPPO di KM Maulana 23 sebelumnya terungkap setelah polisi menemukan unggahan di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap ABK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, pengungkapan bermula ketika tim patroli siber memantau media sosial pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Alrasyidin di Jakarta, Jumat.

Setelah menemukan konten tersebut, penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi. Polisi menerapkan metode scientific crime investigation dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggabungkan hasil pemeriksaan dengan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi Ilham Shalahudin sebagai salah satu korban. Ia diketahui mulai bekerja di kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 setelah naik dari Dermaga Muara Baru.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com