Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI Gratis, Ini Syarat hingga Tahapan Pengajuannya
Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dan kesulitan membayar iuran bulanan bisa mengajukan perubahan kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
fin.co.id - Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dan kesulitan membayar iuran bulanan bisa mengajukan perubahan kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Melalui program ini, iuran BPJS Kesehatan peserta yang memenuhi kriteria dibayarkan oleh pemerintah, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar iuran secara mandiri selama status bantuannya aktif.
Namun, perlu diketahui bahwa cara pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI tidak bisa dilakukan secara langsung hanya dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendataan kondisi sosial ekonomi, proses verifikasi, hingga penetapan sebagai penerima bantuan oleh pemerintah.
Karena itu, masyarakat yang ingin mengubah status kepesertaan perlu memahami syarat dan prosedur yang berlaku agar pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan.
Baca Juga
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?
Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran iuran peserta PBI dapat bersumber dari APBN untuk PBI Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat atau APBD melalui skema bantuan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Berbeda dengan peserta mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan sesuai kelas kepesertaannya, peserta PBI tidak menanggung sendiri iuran yang menjadi tanggungan pemerintah selama kepesertaannya aktif.
Meski begitu, tidak semua peserta yang mengalami kesulitan ekonomi otomatis bisa menjadi penerima PBI. Pemerintah tetap melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Baca Juga
Bagi peserta yang ingin mengubah status BPJS Kesehatan mandiri menjadi PBI, berikut tahapan yang perlu diperhatikan.
1. Pastikan Data Sosial Ekonomi Sudah Terdaftar
Langkah pertama adalah memeriksa apakah data keluarga sudah tercatat dalam sistem data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi Cek Bansos Kementerian Sosial, aplikasi Cek Bansos apabila tersedia, atau dengan mendatangi kantor desa maupun kelurahan dan Dinas Sosial setempat.
Jika belum terdata, masyarakat dapat menanyakan mekanisme pengusulan atau pemutakhiran data kepada petugas setempat. Siapkan dokumen identitas, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), untuk mendukung proses pendataan.