Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI Gratis, Ini Syarat hingga Tahapan Pengajuannya
Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dan kesulitan membayar iuran bulanan bisa mengajukan perubahan kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal paling penting adalah memenuhi kriteria penerima bantuan dan mengikuti proses pendataan serta penetapan yang berlaku.
Apakah BPJS Mandiri yang Menunggak Bisa Pindah ke PBI?
Pertanyaan mengenai tunggakan iuran sering muncul dari peserta BPJS Kesehatan mandiri yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Peserta perlu membedakan dua persoalan, yaitu perubahan segmen kepesertaan menjadi PBI dan penyelesaian kewajiban iuran yang sudah tercatat sebelumnya.
Baca Juga
Pengajuan menjadi PBI tidak otomatis menghapus tunggakan iuran mandiri yang telah timbul. Karena itu, peserta yang memiliki tunggakan sebaiknya meminta penjelasan langsung kepada BPJS Kesehatan mengenai jumlah kewajiban yang tercatat dan ketentuan yang berlaku untuk kasusnya.
Pada saat yang sama, peserta dapat mengurus pendataan sosial ekonomi melalui pemerintah daerah jika merasa memenuhi kriteria penerima bantuan.
Jangan menganggap bahwa pengajuan PBI pasti disetujui hanya karena peserta memiliki tunggakan atau tidak lagi mampu membayar iuran. Penetapan penerima bantuan tetap mengikuti mekanisme dan kriteria pemerintah.
Apakah Pindah ke PBI Bisa Dilakukan Langsung di Kantor BPJS?
Perlu ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menentukan sendiri seluruh penerima bantuan PBI berdasarkan permintaan peserta.
Penetapan peserta PBI melibatkan proses pendataan, verifikasi, dan penetapan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Karena itu, datang ke kantor BPJS Kesehatan saja tidak otomatis membuat status peserta mandiri berubah menjadi PBI.
Baca Juga
Jika kondisi ekonomi keluarga memang membutuhkan bantuan, langkah yang dapat dilakukan adalah menghubungi pemerintah desa atau kelurahan dan Dinas Sosial setempat untuk mengetahui prosedur pengusulan.
Setelah itu, peserta dapat memantau prosesnya dan memastikan perubahan status melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga sebaiknya berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan perubahan status secara instan dengan meminta sejumlah uang. Gunakan jalur resmi dan jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya. (*)