Hukum dan Kriminal . 10/10/2026, 20:54 WIB

Korupsi Motor Listrik MBG Tembus Rp863,84 Miliar, 5 Tersangka Diserahkan Kejari Jakpus

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Skandal besar terkuak di tengah gegap gempita program prioritas pemerintah! Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik.

Proyek ini sejatinya untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026. Ini bukan cerita sembarangan, kerugian negara yang timbul akibat kasus ini sungguh fantastis, mencapai angka Rp 863,84 miliar!

Penyerahan tersangka dan barang bukti, yang biasa dikenal sebagai Tahap II, ini berlangsung khidmat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, pada Jumat lalu (9/10). Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan aset bangsa.

5 Tersangka Korupsi Gizi Gratis!

Identitas kelima tersangka kini mulai terkuak ke publik. Mereka adalah sosok-sosok yang memegang peranan penting dalam pengadaan barang bernilai miliaran rupiah ini.

Pertama, Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Perannya sebagai PPK tentu sangat krusial dalam setiap proses pengadaan.

Selanjutnya, ada GB, Direktur PT ASE dan PT AKI. Kedua perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam rantai pengadaan yang cacat hukum ini. Tak ketinggalan, Andri Mulyono, yang merupakan Komisaris PT ASE dan PT YAT. Keberadaannya sebagai komisaris menunjukkan adanya peran strategis dalam pengelolaan perusahaan yang terlibat.

Daftar tersangka dilengkapi oleh YY, Direktur PT YAT, dan AA, Direktur PT ASE. Keempat nama terakhir ini diduga kuat berperan sentral dalam pelaksanaan pengadaan yang berujung pada kerugian negara masif ini.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, kerugian keuangan negara akibat perkara ini tercatat sebesar Rp 863.846.166.953.

Angka yang sangat besar ini tentu membuat publik bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi dengan pengadaan motor listrik ini?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/10), membeberkan fakta mengejutkan. Pengadaan ini mencakup total 19.269 unit motor listrik. Rinciannya, 13.155 unit adalah motor jenis trail dan 6.114 unit sisanya motor jenis skuter atau bebek.

Namun, di balik angka-angka tersebut, tersimpan masalah pelik. Sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi dengan baterai. Bayangkan, motor listrik tanpa baterai! Hal ini membuat ribuan unit motor tersebut tak ubahnya rongsokan.

Bukan hanya itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dalam pengadaan ini juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, motor-motor tersebut menjadi ‘hantu’ yang tak bisa dimanfaatkan.

"Kondisi tersebut menyebabkan motor-motor itu tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujar Anang Supriatna.

Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya berat. Mereka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com