Hukum dan Kriminal . 10/10/2026, 20:54 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa perbuatan mereka dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara.
"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari," tegas Anang Supriatna. Penahanan ini bertujuan agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, tongkat estafet penanganan perkara kini beralih ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka akan bekerja ekstra untuk meneliti berkas perkara dan barang bukti secara mendalam.
Selanjutnya, tim penuntut akan menyiapkan surat dakwaan yang kuat dan akurat sebelum akhirnya melimpahkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Di sana, keadilan akan ditegakkan dan para pelaku diharapkan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para penyelenggara negara. Program yang seharusnya membawa manfaat, justru disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Publik menanti agar proses hukum berjalan tuntas, memberikan efek jera, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media