Mahfud MD Kritik Prabowo: Pembentukan Wantimpres Langgar UU
Mahfud MD, melontarkan kritik terhadap pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, Pratikno diangkat sebagai Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua.
Sejumlah tokoh lainnya juga masuk dalam susunan keanggotaan lembaga tersebut. .
Pembentukan Wantimpres ini menjadi perhatian karena jarak waktunya cukup panjang sejak Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga
Situasi tersebut kemudian memunculkan kritik Mahfud terkait ketentuan batas waktu pengangkatan anggota dalam undang-undang.
Di sisi lain, Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Karena itu, pembahasan mengenai lembaga ini tidak hanya berkaitan dengan kapan anggotanya diangkat, tetapi juga bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsi sesuai ketentuan hukum. (*)