Politik . 13/10/2026, 19:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Selain layanan medis, Yahya mendorong penyediaan tempat dengan kualitas udara yang lebih baik bagi masyarakat yang kesulitan menghindari paparan asap di lingkungan tempat tinggalnya.
Tempat perlindungan tersebut perlu dinilai kelayakannya oleh tenaga yang kompeten. Aspek yang harus diperhatikan mencakup kapasitas ruangan, kualitas udara di dalamnya, serta kemudahan akses bagi kelompok rentan.
Pemerintah juga diminta menyampaikan panduan kesehatan dengan bahasa yang mudah dipahami. Informasi itu perlu mencakup pembatasan kegiatan di luar ruangan, penggunaan perlindungan yang sesuai, dan gejala yang mengharuskan seseorang segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Yahya menilai informasi kesehatan harus terus diperbarui berdasarkan perkembangan kondisi di masing-masing wilayah dan disebarluaskan melalui saluran yang mudah dijangkau masyarakat.
Perlindungan Pekerja di Tengah Kabut Asap Turut Diminta
Perhatian terhadap dampak karhutla, menurut Yahya, juga perlu mencakup masyarakat yang tetap harus bekerja di luar ruangan selama kabut asap menyelimuti wilayahnya.
Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan para pemberi kerja untuk mengevaluasi risiko paparan asap dan menyesuaikan kegiatan kerja maupun langkah perlindungan berdasarkan situasi di lapangan.
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan pekerjaan serta penghasilan warga yang terdampak.
“Warga terdampak karhutla berhak memperoleh perlindungan kesehatan dan keamanan, termasuk keamanan untuk tetap memiliki pekerjaan jika tidak bisa keluar rumah akibat asap pekat karhutla,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Yahya menyatakan Komisi IX DPR RI akan meminta pemerintah menyampaikan laporan perkembangan secara berkala. Pemantauan itu mencakup kondisi karhutla serta berbagai upaya yang dijalankan untuk melindungi masyarakat.
“Kami dari Komisi IX DPR akan meminta update berkala dari Pemerintah, baik mengenai kondisi Karhutla-nya maupun perlindungan bagi warga terdampak,” tutup Yahya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media