Politik . 13/10/2026, 12:41 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membutuhkan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mengklarifikasi persoalan ijazah SMA atau sederajat yang menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Andi, pansus dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan penjelasan terkait temuan MK yang menyebut tidak adanya dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
"Karena itu menurut saya yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus," kata Andi dalam keterangannya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Andi kemudian menyinggung pembentukan Pansus Century pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengatakan, saat itu SBY tidak menghalangi pembentukan pansus yang digunakan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan.
"Tapi kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada," ucapnya.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Andi menilai pembentukan pansus terkait persoalan ijazah Gibran justru dapat memberikan keuntungan bagi sang wakil presiden karena tersedia ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
"Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut," tambahnya.
Meski mendorong adanya ruang klarifikasi, Andi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final sehingga tidak perlu diperdebatkan kembali. Namun, ia menilai Gibran merupakan pihak yang paling dirugikan oleh persoalan tersebut dan seharusnya dapat mencari saluran untuk memberikan penjelasan.
"Jadi, dalam hal ini yang pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu, menurut saya, kalau kita, kalau ada yang pihak yang dirugikan itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak membuktikan Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan setara SMA.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media