Politik . 13/10/2026, 12:41 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.
MK juga menyatakan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan wakil presiden bukan menjadi kewenangannya dalam perkara tersebut. Menurut MK, persoalan itu merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan pencalonan.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar hakim MK Adies Kadir. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media