Nasional . 13/10/2026, 09:54 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id — Kabar gembira menghampiri para pekerja di tanah air. Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu untuk periode kuartal IV, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa program bantuan ini akan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026), di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Melalui mekanisme tersebut, setiap penerima manfaat akan menerima dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang terakumulasi menjadi total Rp900 ribu dalam sekali pencairan.
Meskipun pemerintah telah menetapkan kuota dan nominal bantuan, para pekerja mengimbau untuk tetap bersabar. Hingga pertengahan Oktober 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis juknis resmi serta mekanisme pembaruan data sistem pengecekan penerima BSU 2026.
Sejumlah situs dan platform pengecekan saat ini masih mengacu pada basis data BSU periode sebelumnya. Oleh karena itu, para pekerja perlu memantau kanal resmi secara berkala untuk mendapatkan kepastian status.
Sebagai panduan dan referensi awal, berikut empat kanal resmi yang biasa memfasilitasi pengecekan status BSU menggunakan NIK KTP:
1. Situs Resmi BSU Kemnaker
Pekerja dapat mengakses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui browser HP maupun komputer:
Link: [https://bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id)
Langkah: Masuk ke situs, cari menu pengecekan status atau Cek NIK, masukkan 16 digit NIK KTP serta kode keamanan yang tertera, lalu klik tombol cek status.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media