Nasional . 13/10/2026, 09:54 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan (atau disesuaikan UMP/UMK setempat).
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah mengimbau seluruh pekerja di Indonesia untuk tidak mudah tergiur oleh link hoax atau situs tidak resmi yang meminta data pribadi di luar empat portal resmi di atas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media