Politik

Delapan Parpol Soroti Jutaan Suara Terbuang, Dorong Penetapan Ambang Batas Parlemen 1 Persen

Delapan parpol dalam GKSR mengusulkan ambang batas parlemen 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak menjadi kursi DPR.

Delapan Parpol Soroti Jutaan Suara Terbuang, Dorong Penetapan Ambang Batas Parlemen 1 Persen
Delapan parpol dalam GKSR mengusulkan ambang batas parlemen 1 persen.

fin.co.id - Sekitar 17,3 juta suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2024, menurut perhitungan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri dari delapan partai politik, kembali mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar satu persen.

Usulan itu didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ferry menyampaikan hal tersebut di Mataram, Rabu, 14 Oktober 2026, seraya menegaskan bahwa besaran ambang batas parlemen harus memiliki dasar penghitungan yang rasional.

"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa 'parliamentary threshold' harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka," katanya.

Menurut Ferry, penentuan ambang batas parlemen tidak boleh sekadar menetapkan angka tanpa landasan hukum dan metode penghitungan yang jelas. Dasar tersebut diperlukan agar penerapan aturan tidak menyebabkan terlalu banyak suara pemilih gagal menghasilkan kursi di DPR.

Delapan Parpol Soroti Jutaan Suara yang Tak Menjadi Kursi DPR

Ferry memaparkan, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR menunjukkan peningkatan dalam dua pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019, jumlahnya mencapai sekitar 13 juta suara, kemudian meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Ia menilai kondisi itu perlu menjadi bahan evaluasi dalam penataan ulang ambang batas parlemen. Menurutnya, penentuan angka PT harus memperhatikan proporsionalitas antara suara yang diperoleh partai politik dan kursi yang tersedia di DPR.

"Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu," ujarnya.

Usulan satu persen tersebut disampaikan Partai Perindo bersama tujuh partai politik lain yang tergabung dalam GKSR. Kelompok ini dibentuk sekitar satu tahun lalu sebagai wadah bagi delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR meliputi PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Ferry menyebut GKSR memiliki tiga persoalan utama yang menjadi perhatian. Pertama, keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen.

Kedua, perlunya dasar penghitungan yang jelas untuk menentukan besaran ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik. Ketiga, upaya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang dihasilkan.

Putusan MK Jadi Acuan Pembahasan Ambang Batas Pemilu 2029

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Berita Terkait