Delapan Parpol Soroti Jutaan Suara Terbuang, Dorong Penetapan Ambang Batas Parlemen 1 Persen
Delapan parpol dalam GKSR mengusulkan ambang batas parlemen 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak menjadi kursi DPR.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku tanpa perubahan untuk pemilu berikutnya. MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu selanjutnya konstitusional bersyarat, sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Mahkamah menegaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna. Pertimbangan tersebut juga mencakup keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
MK turut meminta agar perubahan ketentuan ambang batas parlemen diselesaikan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang tetap memiliki kewenangan menentukan besaran ambang batas parlemen, sepanjang menggunakan metode dan argumentasi yang memadai. Dalam proses revisi UU Pemilu tersebut, Partai Perindo dan GKSR menawarkan angka satu persen sebagai salah satu pilihan untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terwakili dalam kursi DPR.