Febrie Gugat Dakwaan Jaksa! Kasus Uang Rp55 Miliar Jadi Sorotan, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan perannya dalam perkara pemberian uang Rp55 miliar dari Tan Kian kepada Ferry Hongkriwang.
fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan perannya dalam perkara pemberian uang Rp55 miliar dari Tan Kian kepada Ferry Hongkriwang. Dalam nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026, Febrie menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas dugaan perintah darinya terkait permintaan uang tersebut.
Febrie menyoroti uraian dakwaan yang menyebut adanya pertemuan antara Ferry dan Tan Kian untuk membahas peluang penetapan Tan Kian sebagai tersangka. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut meminta uang sebesar SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, yang kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.
Namun, menurut Febrie, dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan kapan dan bagaimana dirinya diduga memerintahkan Ferry melakukan tindakan tersebut.
"Jika perbuatan pertama secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian," kata Febrie saat membacakan nota perlawanannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Baca Juga
"Menyampaikan ancaman penetapan tersangka dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saja," sambungnya.
Febrie menegaskan, apabila jaksa mendalilkan adanya perintah darinya kepada Ferry, dakwaan seharusnya menguraikan secara terperinci waktu pemberian perintah, pihak yang menerima perintah, serta tindakan konkret yang diminta.
Soroti Peran Ferry, Febrie Minta Dakwaan Dibatalkan
Selain mempertanyakan dugaan perintah tersebut, Febrie juga menyoroti peran aktif Ferry yang diuraikan dalam dakwaan, sementara Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dihadapinya.
Menurut Febrie, kondisi tersebut menimbulkan persoalan terkait kurangnya pihak yang dilibatkan dalam perkara atau plurium litis consortium.
Ia turut merujuk Pasal 75 ayat 2 huruf b dan Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang KUHAP, yang menurutnya mengatur persyaratan agar surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk mengenai waktu serta tempat tindak pidana.
Baca Juga
Atas dasar itu, Febrie meminta majelis hakim menerima nota perlawanannya dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Ia juga memohon agar dakwaan dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, Febrie meminta berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum dan dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Singgung Pengabdian 30 Tahun sebagai Jaksa
Dalam nota perlawanannya, Febrie turut meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya selama 30 tahun sebagai jaksa, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ia menyebut pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung, mulai dari Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi, Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan, hingga Jampidsus.
Berita Terkait
KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Digiring Pakai Rompi Oranye!
Rustian Dipulangkan KPK Usai OTT BNPB, Sejumlah Orang Jadi Tersangka!