Hukum dan Kriminal

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa! Kasus Uang Rp55 Miliar Jadi Sorotan, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan perannya dalam perkara pemberian uang Rp55 miliar dari Tan Kian kepada Ferry Hongkriwang.

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa! Kasus Uang Rp55 Miliar Jadi Sorotan, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Jaksa ungkap penerimaan dana lebih dari Rp8 miliar dari Waskita Beton Precast Mandiri pada Febrie Adriansyah.

Febrie mengklaim seluruh jabatan tersebut merupakan hasil pengabdiannya selama bertahun-tahun. Ia juga menyatakan tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali berkarier sebagai jaksa.

"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang penjang membuat sesorang kebal dari hukum," pungkasnya.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Febrie meminta majelis hakim menerima nota perlawanan yang diajukan dirinya maupun tim advokatnya. Ia berharap hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat sehingga harus dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebagai alternatif, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda, Febrie memohon agar putusan yang dijatuhkan tetap berlandaskan rasa keadilan.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari pembelaan Febrie dalam tahap pemeriksaan perkara. Keputusan mengenai keberatan atas dakwaan dan status hukumnya berada di tangan majelis hakim.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait