Karhutla Meluas, Komisi IV DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional.
Korporasi Penyebab Karhutla Diminta Dihukum Berat
Di samping persoalan penanganan darurat, Daniel meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, pencabutan izin usaha belum tentu cukup untuk memberikan efek jera apabila pemilik perusahaan masih memiliki kesempatan mendirikan badan usaha baru. Ia mendorong penerapan sanksi yang lebih berat terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum berat bagi pelaku korporasi yang menjadi penyebab kebakaran, tidak hanya mencabut izin usaha tetapi pemilik perusahaan harus mendapat hukuman yang berat, hal ini untuk memastikan efek jera,” tegasnya.
Baca Juga
Daniel menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemadaman dan pemulihan lingkungan. Menurutnya, dampak karhutla tidak terbatas pada kerusakan ekosistem, tetapi juga memengaruhi kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, kehidupan sosial, hingga hubungan antarnegara.
"Negara harus tegas dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Karena memang dampaknya sangat dahsyat, baik kesehatan, lingkungan, Ekonomi, sosial dan hubungan antar negara," tuturnya.
Melalui penguatan anggaran, perlindungan masyarakat dan relawan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, Daniel berharap penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih optimal dan risiko kebakaran berulang dapat ditekan.