Hukum dan Kriminal

Cabuli Dua Anak Kandung Sejak 2022, Pensiunan Kepala KUA Ditangkap di Solok

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, dugaan pencabulan disebut telah berlangsung sejak 2022, ketika istri kedua AH masih hidup.

Cabuli Dua Anak Kandung Sejak 2022, Pensiunan Kepala KUA Ditangkap di Solok
Pelaku cabul (tengah)

fin.co.id - Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) berinisial AH (66) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) itu diamankan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, setelah kedua korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada polisi.

Kedua korban masing-masing berinisial ZH (23) dan SJ (14). Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, dugaan pencabulan disebut telah berlangsung sejak 2022, ketika istri kedua AH masih hidup.

Polisi menerima dua laporan resmi pada 13 Oktober 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR.

Kapolres Sijunjung melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Syafrinaldi, membenarkan penangkapan AH. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sijunjung bersama sejumlah anggota.

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta anggota," jelas AKP Syafrinaldi saat memberikan keterangan resmi pada Rabu 14 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Polisi juga menelusuri keberadaan AH hingga mengetahui bahwa pria tersebut berada di Kabupaten Solok.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra, mengatakan petugas langsung bergerak setelah menerima laporan dari kedua korban.

"Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok," tegas AKP Wildan Alkautsar Ananputra.

Diduga Mengancam Korban dengan Foto Syur

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam perkara tersebut, dugaan pencabulan bermula ketika AH masih tinggal bersama istri keduanya dan kedua anak perempuan mereka di kawasan Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.

Kedua korban disebut sempat mengadukan perilaku ayah mereka kepada ibu kandungnya. AH dikabarkan mengakui perbuatannya saat persoalan itu diketahui keluarga. Ibu korban kemudian mengalami sakit-sakitan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu, AH kembali ke istri pertamanya di Kabupaten Solok. Sementara itu, kedua anak perempuannya tetap tinggal di Sijunjung bersama kerabat dari pihak ibu mereka.

Dalam kronologi kasus tersebut, AH diduga kembali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Korban juga disebut mendapat ancaman berupa penyebaran foto syur apabila menolak keinginan tersangka. Selain itu, AH diduga mengancam tidak akan membiayai kuliah korban.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam perkara, AH mengaku lebih sering melakukan perbuatan tersebut terhadap anak perempuan pertamanya dibandingkan anak keduanya.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berita Terkait