Harga Emas Antam Jumat 16 Oktober 2026: Naik Rp4.000, Cek Rincian Lengkapnya!
Harga emas Antam hari ini naik Rp4.000 menjadi Rp2.565.000 per gram. Simak daftar harga semua gramasi dan harga buyback terbaru.
fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali naik. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp4.000 menjadi Rp2.565.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.561.000 per gram.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam bergerak naik bersamaan dengan harga jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.375.000 per gram.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, bagi yang berencana membeli maupun menjual emas perlu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan informasi pada laman Logam Mulia:
Baca Juga
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.332.500
- Harga emas Antam 1 gram: Rp2.565.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp5.070.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp7.580.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp12.600.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp25.145.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp62.737.000
- Harga emas Antam 50 gram: Rp125.395.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp250.712.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp626.515.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp1.252.820.000
- Harga emas Antam 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.505.600.000
Pajak Saat Beli dan Jual Emas Antam
Untuk pembelian emas Antam, transaksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi. Artinya, calon pembeli perlu memperhitungkan pajak tersebut ketika menghitung total biaya pembelian.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Antam memotong pajak tersebut secara langsung dari total nilai transaksi ketika proses buyback berlangsung.
Dengan demikian, pemilik emas yang ingin menjual kembali asetnya perlu menghitung estimasi hasil penjualan setelah memperhitungkan potongan pajak yang berlaku. (ANTARA)