Hukum dan Kriminal

Kapolri Dukung Sanksi OJK, Polri Siapkan Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal

Kapolri Suyudi Ario Seto mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran di pasar modal.

Kapolri Dukung Sanksi OJK, Polri Siapkan Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

fin.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. Polri juga akan menurunkan tim dari Bareskrim untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang diterima mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di sektor tersebut.

"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan, yaitu adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal," tutur Suyudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Suyudi menegaskan, langkah penegakan hukum akan dilakukan dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti yang sah. Hal itu diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

"Tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas, dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, OJK telah menjatuhkan denda administratif dengan total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten yang terkait dengan dugaan pelanggaran di pasar modal.

Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

OJK menetapkan denda sebesar Rp 1,5 triliun untuk DSSA, Rp 500 miliar untuk BREN, serta Rp 100 miliar untuk CUAN.

"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan atau perdagangan atas saham-saham tersebut," ucap Hasan

Ia menjelaskan, sanksi tidak hanya menyasar emiten, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan saham dan proses penjatahan.

"Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perunndangan di pasar modal," tambahnya.

Berita Terkait