Hukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 15 Oktober 2026

Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Selain mengusut perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga melakukan upaya penyelamatan keuangan negara. Sebesar Rp500 juta telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur PT TPL Terancam Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi.

Pada sangkaan primair, AL dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditangkap di Medan, AL menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi transfer pricing dalam transaksi perusahaan selama periode 2008–2025" ujat Anang. *

Berita Terkait