Hukum dan Kriminal . 16/10/2026, 20:52 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Dana siap pakai (DSP) kebencanaan yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga mengalir ke pembelian saham perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bima Setiawan (BMS), adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Kepemilikan PT AVE di perusahaan tersebut mencapai 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen.
“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” katanya, dikutip Jumat, 16 Oktober 2026.
Taufik menyebut nilai saham PT AVE di PT MDLA pada 13 Oktober 2026 mencapai Rp30,98 miliar, dengan harga Rp206 per lembar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MDLA merupakan PT Medela Potentia, sedangkan PT AVE adalah PT Alfa Veritas Energizer.
Dugaan penggunaan dana kebencanaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024–2026.
Menurut Taufik, sejumlah penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan BNPB diduga terafiliasi dengan Bima, yang saat itu juga berstatus sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik.
Taufik merinci nilai pengadaan tersebut mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
KPK menduga dana pengadaan yang bersumber dari DSP kebencanaan BNPB mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli saham PT MDLA melalui PT AVE.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media