Hukum dan Kriminal

Bobrok! Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng jadi Tersangka Korupsi

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terbagi dalam lima klaster, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Bobrok! Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng jadi Tersangka Korupsi
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah)

fin.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Seorang pihak swasta dari PT MWC juga terseret dalam perkara tersebut setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terbagi dalam lima klaster, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.

Taufik menyampaikan, KPK turut menetapkan MAW, pihak swasta dari PT MWC, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, Hamenang diduga menerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi. Ia juga diduga menjadi pemberi suap dalam satu klaster lainnya.

Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster perkara. Adapun MAW diduga berperan sebagai pemberi suap dalam salah satu klaster tersebut.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum penetapan tersangka, KPK menggelar OTT pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 18 orang lainnya.

Dari total 20 orang yang diamankan, KPK membawa 10 orang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. Salah satu barang yang menjadi sorotan adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.

KPK mengungkapkan perkara ini mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta upah pungut.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga bertujuan mengondisikan audit.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran para tersangka dalam masing-masing klaster perkara tersebut.

Berita Terkait